Blitar, 17 Oktober 2025 – Dalam rangka mendukung implementasi Kebijakan Wajib Halal Nasional yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama RI, Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Kab. Blitar menginisiasi kegiatan pembinaan dan pengarahan kebijakan wajib halal bagi kantin-kantin madrasah di wilayah setempat. Kegiatan ini menjadi langkah awal dari pelaksanaan Program Kantin Halal, yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang dijual di lingkungan madrasah telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Roudhoh, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha KanKemenag Kab. Blitar, Dr. Syaikhul Munib, M.Ag, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Lesus Nur Prianto A.Kh, S.Pd.I., M.Pd, dan sejumlah pengawas dan kepala madrasah negeri se-kabupaten Blitar.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengawas JPH telah melakukan kunjungan ke sejumlah madrasah meliputi 3 Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 5 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN 6 Blitar). Setiap pengelola kantin mendapatkan edukasi dan pengarahan tentang proses sertifikasi halal, manajemen, dan tata cara penyajiaan produk sesuai ketentuan regulasi Peraturan Pemerintah Tahun 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Selain itu, Pengawas JPH juga mendata pelaku usaha mikro dan kecil di beberapa kantin madrasah yang menitipkan produknya untuk diarahkan memperoleh sertifikat halal dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Menurut salah satu pengawas JPH. Nova Andrian Wicaksono, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral madrasah dalam membentuk ekosistem halal di lingkungan pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa madrasah tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga menjadi contoh nyata penerapan nilai kehalalan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Kemenag Kab Blitar menargetkan seluruh kantin madrasah negeri telah memenuhi standar halal paling lambat pada akhir tahun 2026, sejalan dengan pelaksanaan mandatori halal tahap kedua secara nasional.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat menjadi model penerapan halal di sektor pendidikan, menciptakan lingkungan madrasah yang religius, sehat, dan berdaya saing di lingkungan peserta didik.



Leave a Reply