Emergency Number

+21(352) 848 9979

Layani Konsultasi SPPG Ponpes

·

·

SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar dalam rangka konsultasi proses sertifikasi halal. Pertemuan ini diterima langsung oleh Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang memberikan arahan teknis terkait tata cara dan kelengkapan persyaratan administrasi bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikat halal. Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha serta memperoleh informasi resmi mengenai prosedur pengajuan sertifikat halal melalui BPJPH.

Dalam diskusi tersebut, Pengawas JPH memberikan penjelasan mengenai pentingnya kesiapan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Kegiatan sertifikasi halal di Indonesia berpedoman pada regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
yang mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di wilayah Indonesia. Aturan tersebut memastikan sertifikasi halal berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai unit produksi pangan, SPPG yang melayani dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) wajib memastikan seluruh prosesnya memenuhi standar Jaminan Produk Halal. Berdasarkan ketentuan BPJPH karena termasuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dalam jenis usaha Jasa penyediaan boga. Kategori usaha ini harus melalui alur sertifikasi halal reguler, yaitu pendaftaran melalui sistem BPJPH, verifikasi dokumen, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta penetapan fatwa sebelum akhirnya sertifikat halal diterbitkan. Dengan mengikuti alur reguler ini, Dapur MBG dapat menjamin bahwa bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian produk berjalan sesuai prinsip halal yang sah secara hukum dan dipercaya oleh konsumen.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *